Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih, Begini Respon Kades

Desi Rossilawati
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:40 WIB
Bagikan
Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih, Begini Respon Kades
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu program prioritas pembangunan desa, hingga kini belum dapat berjalan di sejumlah Desa diberbagai daerah. Hal ini berdasarkan keterangan dilapangan, Kamis (28/8/2025), dari beberapa kepala desa yang berhasil ditemui, mereka menyebut bahwa selain faktor keterlambatan teknis, ternyata memiliki sederet kekhawatiran yang membuat ragu dijalankan dengan kondisi saat ini. Salah satu alasan utama adalah ketakutan jika modal koperasi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) justru akan membebani keuangan desa. "Desa sebagai ujung tombak, nah kita harus ketahui pasti bahwa kondisi masyarakat berbeda-beda. Terus terang saja dengan adanya program ini kita belum siap karena masyarakat menganggap bahwa ini ada koperasi kemudian ada uang langsung dari pak Presiden dititip di Desa. Makanya kita khawatir dengan respon-respon seperti ini yang tertanam di masyarakat," ungkap salah satu Kepala Desa yang minta tidak dimunculkan namanya. Para Kades menilai jika modal diambil dari Dana Desa, sementara koperasi tidak berjalan lancar atau pinjamannya tidak jelas, risikonya bisa sangat berat. "Kita yang tanggung dan bisa-bisa dana pembangunan desa dan lain-lain malah terganggu. Sudah di survei juga oleh pihak Himpunan Bank Negara yang akan meminjamkan dana awal. jika jaminan dengan Dana Desa, kita memang belum siap," kata Kades yang lain. Sementara itu, anggaran dana desa yang dapat digunakan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibatasi maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun sebagai jaminan terakhir jika terjadi gagal bayar pinjaman Kopdes tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang berlaku sebagai mekanisme persetujuan dan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain persoalan pendanaan, kekhawatiran lain juga muncul terkait potensi bentrok kewenangan dan fungsi antara Koperasi Desa Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu berjalan di banyak desa. Pasalnya, tanpa regulasi yang jelas, kedua lembaga ini bisa tumpang tindih sehingga menimbulkan konflik pengelolaan. Padahal, tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga desa melalui usaha produktif seperti pertanian, perdagangan, UMKM, hingga simpan pinjam berbasis gotong royong. Namun, belum jelasnya skema implementasi membuat banyak kepala desa lebih memilih menunggu instruksi lanjutan daripada terburu-buru membentuk koperasi. Jika dibiarkan berlarut, program prioritas Presiden Prabowo ini berisiko kehilangan momentum dan gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa. Karena itu, pemerintah daerah bersama kementerian terkait diminta segera memperjelas regulasi, memberikan jaminan penggunaan Dana Desa, sekaligus memastikan anggaran dari mana dan apa jaminan nya. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.