Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026

Jerat Terberat Koruptor: Hukuman Mati dalam UU dan Perspektif Islam

Desi Rossilawati
Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Jerat Terberat Koruptor: Hukuman Mati dalam UU dan Perspektif Islam
VISI.NEWS | BANDUNG - Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka di ruang publik Indonesia. Meski kerap disebut sebagai cara paling efektif memberi efek jera, hukuman tersebut hingga kini belum pernah dijalankan. Padahal, landasan hukumnya sudah ada sejak lama. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyebut bahwa pidana mati bisa dijatuhkan bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Misalnya, bila korupsi dilakukan terhadap dana bencana nasional, penanggulangan krisis ekonomi, atau dana penanganan kerusuhan sosial. Dari perspektif Islam, tindakan korupsi dipandang sebagai bentuk khianat terhadap bangsa dan negara. Beberapa ulama bahkan menilai hukuman mati bisa diberlakukan bagi koruptor, terutama bila perbuatannya menimbulkan kerugian besar dan penderitaan masyarakat luas. Nahdlatul Ulama (NU) dalam forum Munas dan Konbes 2012 sempat menyatakan hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan, khususnya bila pelaku berulang kali melakukan korupsi atau merugikan rakyat dalam jumlah besar. Namun, pandangan lain seperti yang disampaikan M Quraish Shihab menekankan bahwa hukuman mati hanya bisa dipertimbangkan untuk kasus korupsi yang sistematis, terstruktur, dan berdampak luas. Sementara itu, pakar hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor berada di wilayah ta’zir, artinya negara berhak menentukan bentuk sanksi sesuai dengan kemaslahatan publik. Hingga kini, vonis terberat bagi koruptor di Indonesia masih sebatas hukuman penjara, maksimal 20 tahun. Wacana pidana mati tetap hidup, namun implementasinya masih menjadi perdebatan panjang di ranah hukum maupun politik. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.