Jejak Pelarian Resbob Diburu Polisi, Kasus Dugaan Hina Viking Persib dan Suku Sunda Memanas

ED
Senin, 15 Desember 2025 | 12:04 WIB
Bagikan
Jejak Pelarian Resbob Diburu Polisi, Kasus Dugaan Hina Viking Persib dan Suku Sunda Memanas

Hendra menegaskan, fokus utama kepolisian saat ini adalah mengamankan terlapor di mana pun keberadaannya demi menjaga rasa keadilan dan kondusivitas masyarakat, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

“Kami berupaya semaksimal mungkin. Kami juga meminta dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda dan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggerudukan rumah Resbob di wilayah Bandung, kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar.

“Sejauh ini kami tidak menemukan alamat Resbob di wilayah Jawa Barat. Informasi itu tidak benar. Kami imbau masyarakat tetap kondusif, baik di lapangan maupun di media sosial,” ujar Hendra.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri apabila mengetahui keberadaan terlapor.

“Silakan laporkan kepada kami. Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru bisa menimbulkan kerugian hukum,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian meminta keluarga maupun pihak terdekat Resbob untuk bersikap kooperatif dan membantu proses hukum, termasuk mendorong yang bersangkutan agar menyerahkan diri.

Dalam kasus ini, Resbob disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.