Pemkab Jember Prioritaskan Warga Sekitar Hutan Lewat Perhutanan Sosial 10 Jul 2026 PT MBK Salurkan Zakat Perusahaan Perkuat Sinergi Usaha dan Pemerintah Kencong 10 Jul 2026 Beckham Putra Antusias Kembali Perkuat Timnas Indonesia 10 Jul 2026 Pramono: Tiga Korban Tewas di Gorong-gorong Bukan Pegawai PAM Jaya 10 Jul 2026 ESDM Ungkap Penyebab SPBU Shell Belum Jual Bensin 10 Jul 2026 Samir Nasri Diperiksa Polisi Prancis Terkait Dugaan Pencucian Uang 10 Jul 2026 Bupati Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan Perkuat Sekolah Swasta 10 Jul 2026 Tepis Isu Pengunduran Diri, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas 10 Jul 2026 Kejati Jateng Kumpulkan Data SPPG untuk Monitoring Program MBG 10 Jul 2026 Usai Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan 10 Jul 2026 Pemkab Jember Prioritaskan Warga Sekitar Hutan Lewat Perhutanan Sosial 10 Jul 2026 PT MBK Salurkan Zakat Perusahaan Perkuat Sinergi Usaha dan Pemerintah Kencong 10 Jul 2026 Beckham Putra Antusias Kembali Perkuat Timnas Indonesia 10 Jul 2026 Pramono: Tiga Korban Tewas di Gorong-gorong Bukan Pegawai PAM Jaya 10 Jul 2026 ESDM Ungkap Penyebab SPBU Shell Belum Jual Bensin 10 Jul 2026 Samir Nasri Diperiksa Polisi Prancis Terkait Dugaan Pencucian Uang 10 Jul 2026 Bupati Bandung Siapkan Beasiswa Bedas Calakan Perkuat Sekolah Swasta 10 Jul 2026 Tepis Isu Pengunduran Diri, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Bertugas 10 Jul 2026 Kejati Jateng Kumpulkan Data SPPG untuk Monitoring Program MBG 10 Jul 2026 Usai Isu Penggeledahan, Jampidsus Febrie: Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan 10 Jul 2026

Jejak Kasus MBG hingga Dadan Jadi Tersangka

Desi Rossilawati
Senin, 8 Juni 2026 | 10:09 WIB
Bagikan
Jejak Kasus MBG hingga Dadan Jadi Tersangka

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (tengah) dan Sony Sonjaya (kanan), setelah Kejaksaan Agung tetapkan sebagai tersangka./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Pengusutan perkara bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga pada berbagai proyek pengadaan.

Salah satu temuan terbesar berada pada pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut berbagai pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan dugaan penyimpangan lain terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan disebut tetap lolos proses verifikasi.

Kejaksaan menduga terdapat intervensi dalam proses penunjukan mitra tersebut. Bahkan, yayasan yang memperoleh insentif miliaran rupiah per hari itu disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dalam keterangannya dikutip, Senin (8/6/2026).

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja disebut tidak lagi berdasarkan kebutuhan sebenarnya, melainkan mengarah pada pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.