Jejak Kasus MBG hingga Dadan Jadi Tersangka
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (tengah) dan Sony Sonjaya (kanan), setelah Kejaksaan Agung tetapkan sebagai tersangka./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Pengusutan perkara bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga pada berbagai proyek pengadaan.
Salah satu temuan terbesar berada pada pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut berbagai pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menemukan dugaan penyimpangan lain terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan disebut tetap lolos proses verifikasi.
Kejaksaan menduga terdapat intervensi dalam proses penunjukan mitra tersebut. Bahkan, yayasan yang memperoleh insentif miliaran rupiah per hari itu disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dalam keterangannya dikutip, Senin (8/6/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja disebut tidak lagi berdasarkan kebutuhan sebenarnya, melainkan mengarah pada pengadaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!