Jejak Kasus MBG hingga Dadan Jadi Tersangka
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kiri) bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (tengah) dan Sony Sonjaya (kanan), setelah Kejaksaan Agung tetapkan sebagai tersangka./visi.news/ist.
"Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!