Jejak Digital Berujung Borgol: YouTuber Resbob Digiring ke Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

ED
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:05 WIB
Bagikan
Jejak Digital Berujung Borgol: YouTuber Resbob Digiring ke Polda Jabar Terkait Ujaran Kebencian

VISI.NEWS | BANDUNG — Penangkapan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob menandai keseriusan aparat dalam menindak konten digital yang dinilai memicu permusuhan berbasis SARA. Setelah dilaporkan masyarakat, Resbob akhirnya dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian yang disiarkan melalui kanal YouTube miliknya.

Resbob tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Ia tampak dikawal ketat petugas dengan tangan terborgol sebelum langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan. Kedatangannya menyusul penangkapan yang dilakukan aparat setelah pelacakan lintas kota.

Direktur Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza menyebut penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan pencarian intensif.

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.

Menurut penyidik, penetapan tersangka didasarkan pada konten siaran langsung Resbob yang diduga mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.

“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sejumlah laporan resmi pun masuk ke Polda Jabar, termasuk laporan dari kelompok pendukung Persib dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, terdapat laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji bernomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.