Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Jangan Salah Langkah! Ini Aturan Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Desi Rossilawati
Sabtu, 23 November 2024 | 18:00 WIB
Bagikan
Jangan Salah Langkah! Ini Aturan Nyoblos di TPS Pilkada 2024

VISI.NEWS | BANDUNG - Pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi. Aturan ini meliputi hal-hal yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan selama berada di tempat pemungutan suara (TPS) juga saat berada di bilik suara.

Mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan informasi dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi selama pemilh berada di TPS saat hari pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024:

Hal-hal yang Diperbolehkan

- Membawa berkas formulir dari petugas dan KTP - Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos - Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan - Mencoblos surat suara dengan paku yang tersedia - Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos - Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara - Mencelupkan jari pada tinta.

Hal-hal yang Tidak Dibolehkan

- Berkampanye saat hari pemungutan suara - Mencoret-coret atau merobek surat suara - Memfoto/merekam kegiatan mencoblos di bilik suara - Mendokumentasi hasil coblosan di surat suara - Tidak mencelupkan jari ke tinta - Memberi uang dan materi kepada pemilih lain - Mencoblos surat suara dengan benda lain selain paku.

Tata Cara Mencoblos di Bilik Suara

- Pemilih menuju bilik suara setelah nama dipanggil petugas - Setelah memperoleh surat suara, lakukan pengecekan surat suara - Pemilih dapat menuju ke bilik suara untuk mencoblos surat suara - Di bilik suara, pemilih mencoblos sesuai ketentuan surat suara yang sah - Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk melipat surat suara - Pemilih meninggalkan bilik suara, lalu memasukkan surat suara ke kotak suara - Jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

@desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.