Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 30 Jul 2026 Pemkot Bandung Pastikan Kawal Perizinan Rusun Kiaracondong 30 Jul 2026 Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai 30 Jul 2026 BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Arjasari 30 Jul 2026 Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup Women 2026 30 Jul 2026 IHSG Bangkit, Menguat 1,56 Persen Setelah Enam Hari Koreksi (10 kata) 30 Jul 2026 KTP2JB Gelar Survei Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas 30 Jul 2026 Puluhan Siswa Sukabumi Diduga Keracunan, Susu MBG Kedaluwarsa 30 Jul 2026 Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Tawang, Kenang Jejak Sejarah Sukarno 30 Jul 2026 KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang 30 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 30 Jul 2026 Pemkot Bandung Pastikan Kawal Perizinan Rusun Kiaracondong 30 Jul 2026 Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai 30 Jul 2026 BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Arjasari 30 Jul 2026 Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup Women 2026 30 Jul 2026 IHSG Bangkit, Menguat 1,56 Persen Setelah Enam Hari Koreksi (10 kata) 30 Jul 2026 KTP2JB Gelar Survei Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas 30 Jul 2026 Puluhan Siswa Sukabumi Diduga Keracunan, Susu MBG Kedaluwarsa 30 Jul 2026 Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Tawang, Kenang Jejak Sejarah Sukarno 30 Jul 2026 KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang 30 Jul 2026

Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai

Desi Rossilawati
Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB
Bagikan
Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai

Jalan Cihampelas./visi.news/pemprov jabar.

VISI.NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas. Pengalihan aset itu dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Bara tanggal (30/6/2026).

"Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Farhan.

Ia mengatakan, proses hibah telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.

Farhan mengungkapkan, setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurutnya, perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan justru harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari proses pemanfaatan aset.

"Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," katanya.

Farhan menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara dirinya dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.