Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 30 Jul 2026 Pemkot Bandung Pastikan Kawal Perizinan Rusun Kiaracondong 30 Jul 2026 Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai 30 Jul 2026 BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Arjasari 30 Jul 2026 Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup Women 2026 30 Jul 2026 IHSG Bangkit, Menguat 1,56 Persen Setelah Enam Hari Koreksi (10 kata) 30 Jul 2026 KTP2JB Gelar Survei Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas 30 Jul 2026 Puluhan Siswa Sukabumi Diduga Keracunan, Susu MBG Kedaluwarsa 30 Jul 2026 Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Tawang, Kenang Jejak Sejarah Sukarno 30 Jul 2026 KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang 30 Jul 2026 Pajak Sudah Dibayar Masih Menunggak, Bunda Hermin Siap Kawal Hingga Tuntas 30 Jul 2026 Pemkot Bandung Pastikan Kawal Perizinan Rusun Kiaracondong 30 Jul 2026 Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai 30 Jul 2026 BPBD Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Arjasari 30 Jul 2026 Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk SEA V Cup Women 2026 30 Jul 2026 IHSG Bangkit, Menguat 1,56 Persen Setelah Enam Hari Koreksi (10 kata) 30 Jul 2026 KTP2JB Gelar Survei Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas 30 Jul 2026 Puluhan Siswa Sukabumi Diduga Keracunan, Susu MBG Kedaluwarsa 30 Jul 2026 Prabowo Resmikan Pemugaran Stasiun Tawang, Kenang Jejak Sejarah Sukarno 30 Jul 2026 KPK Ungkap Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang 30 Jul 2026

Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai

Desi Rossilawati
Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB
Bagikan
Jalan c Resmi Dikelola Pemprov Jabar, Penataan Segera Dimulai

Jalan Cihampelas./visi.news/pemprov jabar.

Ia mengakui Teras Cihampelas selama ini tidak pernah memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang.

"Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," jelasnya.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Meski aset telah dihibahkan, Farhan menegaskan manfaat terbesar yang akan diterima Kota Bandung adalah penataan kawasan yang lebih baik dan terintegrasi.

"Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pengalihan kewenangan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penyelesaian persoalan kawasan Cihampelas.

Menurutnya, setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi akan segera melakukan penataan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti pada masa kejayaannya.

"Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara," kata Dedi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.