Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026

Jaksa Penuntut Umum Menuntut Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dengan Pidana Penjara 4 Tahun atas Kasus Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II

ED
Kamis, 11 Juli 2024 | 09:15 WIB
Bagikan
Jaksa Penuntut Umum Menuntut Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dengan Pidana Penjara 4 Tahun atas Kasus Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II

VISI.NEWS | JAKARTAJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dengan pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/7/2024). "Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa berkeyakinan bahwa Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Djoko dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa turut memperhatikan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Sebagai hal yang memberatkan, Jaksa menyebut bahwa Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. "Hal meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Jaksa.

Dakwaan terhadap Djoko menyebut bahwa tindakan korupsi yang dilakukannya telah merugikan negara sebesar Rp 510 miliar. Djoko disebut bekerja sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II. Penuntutan terhadap Djoko menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Proyek tol tersebut merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di jalur Jakarta-Cikampek.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.