Jaksa Penuntut Umum Menuntut Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek dengan Pidana Penjara 4 Tahun atas Kasus Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II
ED
Editor
Shinta Dewi P
Kamis, 11 Juli 2024 | 09:15 WIB
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!