Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Sidoarjo

ED
Rabu, 17 April 2024 | 12:26 WIB
Bagikan
Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Sidoarjo

VISI.NEWS | JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN). Penetapan tersangka ini terjadi sebulan setelah pemilihan umum, menandai perkembangan signifikan dalam penegakan hukum di daerah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun VISI.NEWS, kronologi kasus yang diungkapkan, KPK telah memanggil Gus Muhdlor. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa terdapat perintah untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima oleh pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo, serta besaran potongan yang harus disetor untuk kepentingan Aparatur Sipil (AS) dan Bupati Sidoarjo.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo di KPK beberapa waktu lalu, Gus Muhdlor mengatakan sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujar Ahmad di Gedung Merah Putih KPK.

Namun dia membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

"(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya.

Sebelum menetapkan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.