Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Sidoarjo
Uang potongan tersebut diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT yang dilakukan Januari 2024 lalu, KPK mengamankan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron
Potongan tersebut ternyata cukup besar mencapai 10% hingga 30% dari jumlah insentif yang diterima oleh pegawai. Bahkan, untuk tahun 2023 saja, AS, yang menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, diduga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi potongan dana insentif pada bupati melalui beberapa orang kepercayaan.
Dalam konteks hukum, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, Bupati Muhdlor telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dan berjanji akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
@mpa/mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!