Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026

Jadi Syarat Penerbangan, YLKI ke Pemerintah: Turunkan Harga Tes PCR

ED
Senin, 25 Oktober 2021 | 16:19 WIB
Bagikan
Jadi Syarat Penerbangan, YLKI ke Pemerintah: Turunkan Harga Tes PCR
VISI.NEWS | JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menurunkan batas harga tertinggi tes PCR Covid-19 agar terjangkau bagi masyarakat. Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut seharusnya harga tes PCR bisa diturunkan hingga sekitar Rp 200 ribu, khususnya untuk keperluan skrining di transportasi seperti bagi penumpang pesawat yang saat ini diwajibkan melampirkan hasil negatif melalui tes PCR. "Turunkan harga eceran tertinggi PCR menjadi kisaran menjadi Rp200 ribuan," kata Tulus, seperti dilansir Suara.com yang menghubunginya, Senin (25/10/2021). Menurutnya kebijakan pemerintah mewajibkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik adalah diskriminatif. Sebab hanya diberlakukan bagi penumpang pesawat, sementara moda transportasi lain cukup tes antigen. "Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, memberatkan, dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," jelasnya. Belum lagi masalah harga tes PCR yang dibanderol hingga 3 kali lipat oleh pebisnis tes Covid-19 jika ingin mendapatkan hasil yang lebih cepat keluar. "Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," sambung Tulus. Tulus meminta pemerintah untuk menertibkan bisnis PCR seperti ini, atau membatalkan aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat karena tidak semua daerah bisa melakukan tes PCR dengan cepat. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya. Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.