Jabar Stop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan
Pengawasan itu dilakukan terhadap berbagai aktivitas pembangunan yang dinilai dapat mengurangi daya dukung lingkungan, terutama di kawasan hutan, perkebunan, daerah resapan air, hingga wilayah pegunungan yang rawan longsor.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga melakukan pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi bersama pemilik lahan agar kawasan yang telah berubah fungsi dapat dipulihkan secara bertahap.
Pemprov Siapkan SDM dan Pendanaan
Dalam aturan tersebut, gubernur juga menyiapkan dukungan sumber daya untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan. Dukungan itu meliputi penyediaan sarana, sumber daya manusia, hingga pendanaan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan dan rehabilitasi kawasan terdampak.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait agar kebijakan berjalan efektif di seluruh kabupaten dan kota.
Langkah penghentian izin pembangunan ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang Pemprov Jawa Barat dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana yang dipicu kerusakan kawasan hijau.
Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah akan lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan, terutama di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting bagi keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!