Jabar Stop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan
VISI.NEWS | BANDUNG - Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam di Jawa Barat dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjaga kawasan konservasi agar tidak terus mengalami penyusutan akibat pembangunan komersial dan permukiman.
Menurut Dedi Mulyadi, penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan diperlukan untuk menekan potensi bencana hidrometeorologi seperti longsor dan banjir yang belakangan kerap terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” ujar Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap maraknya pembangunan vila, kawasan wisata, hingga perumahan di daerah resapan air dan kawasan hijau yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Fokus Lindungi Kawasan Konservasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Dalam regulasi tersebut, gubernur memiliki sejumlah kewenangan untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan yang berpotensi merusak keseimbangan ekologis.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pengawasan terhadap pemanfaatan lahan guna memastikan keberlangsungan fungsi kawasan lindung dan ekosistem lingkungan tetap terjaga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!