Isu WNI Jadi Tentara Israel Viral di Medsos, Kemenlu: Belum Ada Informasi Resmi

ED
Kamis, 19 Februari 2026 | 09:11 WIB
Bagikan
Isu WNI Jadi Tentara Israel Viral di Medsos, Kemenlu: Belum Ada Informasi Resmi

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai identitas maupun status kewarganegaraan individu yang disebut dalam dokumen tersebut.

Di tengah situasi ini, pemerintah menekankan pentingnya verifikasi sebelum menarik kesimpulan. Isu sensitif yang menyangkut kewarganegaraan dan konflik internasional dinilai perlu ditangani secara hati-hati agar tidak memicu disinformasi maupun ketegangan diplomatik. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.