Insentif Pajak Jadi Bantalan Ekonomi 2026, Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Tetap Terima Gaji Utuh
Meski pajak ditanggung negara, mekanisme pemotongan tetap dilakukan seperti biasa. Pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas ini tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi nasional dapat terus bergerak stabil sepanjang 2026. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!