Insentif Pajak Jadi Bantalan Ekonomi 2026, Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Tetap Terima Gaji Utuh

ED
Senin, 5 Januari 2026 | 08:04 WIB
Bagikan
Insentif Pajak Jadi Bantalan Ekonomi 2026, Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Tetap Terima Gaji Utuh

Meski pajak ditanggung negara, mekanisme pemotongan tetap dilakukan seperti biasa. Pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas ini tidak termasuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas ekonomi nasional dapat terus bergerak stabil sepanjang 2026. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.