Inovasi Pemkab Bandung, Launching Aplikasi WBS dan Simprodas: Wujudkan Pemerintahan Bersih, Damai dan Sejahtera
Ia juga menyebutkan urusan musdes berdasarkan pada Standar Satuan Harga (SSH) yang sudah ditentukan. Selama kepala desa membuat anggaran berdasarkan SSH itu sudah benar.
"Jangan takut. Kalau kepala desa banyak takut, tidak akan bisa membangun. Jangan takut dan bingung itu karena ada pendampingan dari Inspektorat. Kalau ada Inspektorat ke desa, kepala desa jangan takut," katanya.
Kang DS mengatakan ada perbedaan desa antara dulu saat ia jadi kepala desa pada tahun 1998 dengan saat ini berbeda.
"Pada tahun 1998 itu tidak ada anggaran di desa. Bahkan dirinya menghibahkan pada saat itu sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo, katanya, kemudian ada dana desa, ditambah dana ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa) dari APBD Kabupaten Bandung.
"Saat ini di Kabupaten Bandung, paling sedikit Rp 2 miliar dan paling besar Rp 4,5 miliar, bahkan ada yang Rp 5 miliar satu desa," ujarnya.
Bupati Bedas mengatakan, dengan adanya anggaran dana desa dan ADPD itu ada sebagian kepala desa di Kabupaten Bandung yang tersandung masalah hukum. Hal itu disebabkan karena latar belakang kepala desa, di antaranya dari pengusaha, preman, ormas, petani, tukang parkir, tukang bata, sehingga disaat jadi kepala desa bingung bagaimana mengelola keuangan.
"Kewajiban pemerintah daerah melalui Inspektorat, dan saat ini sudah ada yang mewakili di masing-masing desa, dengan adanya auditor yang sudah ditugaskan Pak Inspektorat itulah upaya pembinaan," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!