Ini Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah
VISI.NEWS | JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini dikeluarkan DSN-MUI sebab ketentuan dan batasan jual beli online berbasis syariah dinilai belum ada pedomannya.
Kemajuan teknologi mengubah cara hidup manusia. Termasuk cara jual beli. Bila dahulu transaksi dilakukan tatap muka secara langsung, sekarang orang lebih menyenangi jual beli secara online.
Selain praktis, tidak jarang penjual online menawarkan harga yang sangat bersaing. Terlebih, aplikasi penyedia lapak jualan telah dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi kerugian baik di pihak konsumen maupun penjual.
Perubahan drastis seperti ini sering membuat masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana tata cara jual beli online sesuai panduan syariah?
Berikut tata cara jual beli online menurut fatwa DSN-MUI:
Pertama, format akad jual beli harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dipahami oleh para pihak terkait;
Kedua, ijab (tanda penyerahan barang) terjadi pada saat pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa;
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!