Ini Modus Dugaan Korupsi di DLH Sukabumi yang Rugikan Negara Rp 877 Juta
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 17:15 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap modus dari tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana menuturkan modus dalam dugaan tindak pidana korupsi ini berupa mark up jumlah barang serta harga barang kemudian ditemukan juga kegiatan fiktif.
"Mark up seperti oli belinya cuma satu tapi ditulis empat jerigen, harganya pun dari berapa menjadi berapa. Untuk kegiatan fiktif, ini ada kegiatan jasa tetapi yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga ini dilaksanakan oleh orang dinas sendiri," ujar Agus, Kamis (26/6/2025).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, dua orang pejabat DLH Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan berinisial TS dan HR.
"TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan pembayaran kendaraan operasional truk dan pick up pengangkut sampah tahun anggaran 2024 DLH Kabupaten Sukabumi, kemudian HR, selaku bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 DLH Kabupaten Sukabumi," kata Agus.
Menurut Agus untuk kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 877.233.255,00.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara selama 20 hari sejak 26 Juni 2025 sampai tanggal 15 Juli 2025," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!