Ini Kriteria Dapur MBG yang Bakal Disetop Operasionalnya Mulai 2 Juni 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)./visi.news/ist.
2. Tidak memenuhi ketentuan pelayanan 3B.
SPPG yang tidak memenuhi standar minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional kepala dapur.
3. Mitra dan yayasan bisa kena suspend mayor.
Mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG dapat dikenai penghentian sementara operasional apabila gagal memenuhi target pelayanan kelompok 3B.
"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.
4. Tidak menyampaikan laporan berkala.
Kepala SPPG wajib menyusun dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara rutin kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi pemenuhan standar pelayanan.
Dadang menegaskan meski tersedia ruang klarifikasi administratif, seluruh ketentuan minimal tersebut wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!