Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Ini Kriteria Dapur MBG yang Bakal Disetop Operasionalnya Mulai 2 Juni 2026

Desi Rossilawati
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:03 WIB
Bagikan
Ini Kriteria Dapur MBG yang Bakal Disetop Operasionalnya Mulai 2 Juni 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengawasan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aturan baru yang berlaku mulai 2 Juni 2026. Kebijakan ini menandai langkah pemerintah memperkuat kualitas layanan gizi bagi kelompok rentan sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Dalam aturan itu, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional.

Deputi Tauwas BGN Letjen TNI Purn Dadang Hendrayuda mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar pelayanan gizi bagi kelompok prioritas berjalan lebih optimal dan merata.

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam keterangannya dikutip, Selasa (26/5/2026).

Dalam konteks program nasional, kebijakan ini memperlihatkan pemerintah mulai berfokus tidak hanya pada perluasan jumlah dapur MBG, tetapi juga kualitas dan efektivitas layanan di lapangan. Kelompok 3B yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang selama ini menjadi sasaran utama program perbaikan gizi nasional.

Berikut kriteria dapur MBG yang bisa dikenai sanksi hingga disetop sementara:

1. Tidak melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B.

Setiap dapur MBG wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dadang mengungkapkan masih banyak dapur MBG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat saat inspeksi mendadak dilakukan.

2. Tidak memenuhi ketentuan pelayanan 3B.

SPPG yang tidak memenuhi standar minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional kepala dapur.

3. Mitra dan yayasan bisa kena suspend mayor.

Mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG dapat dikenai penghentian sementara operasional apabila gagal memenuhi target pelayanan kelompok 3B.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.

4. Tidak menyampaikan laporan berkala.

Kepala SPPG wajib menyusun dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara rutin kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar evaluasi pemenuhan standar pelayanan.

Dadang menegaskan meski tersedia ruang klarifikasi administratif, seluruh ketentuan minimal tersebut wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026.

Secara lebih luas, langkah ini menunjukkan pemerintah mulai memperketat akuntabilitas program MBG yang selama ini menjadi salah satu program strategis nasional di bidang gizi. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar anggaran dan distribusi layanan benar benar tepat sasaran serta memberi dampak nyata bagi penurunan masalah gizi pada kelompok rentan.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.