Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 Pembiayaan Digital Kian Diminati, SPayLater Dorong Akses Keuangan yang Aman dan Inklusif 12 Jul 2026 Legenda Timnas Argentina Antonio Rattin Meninggal Dunia 12 Jul 2026 Jans Park Tawarkan 34 Wahana dengan Tiket Mulai Rp80 Ribu 12 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 Pembiayaan Digital Kian Diminati, SPayLater Dorong Akses Keuangan yang Aman dan Inklusif 12 Jul 2026 Legenda Timnas Argentina Antonio Rattin Meninggal Dunia 12 Jul 2026 Jans Park Tawarkan 34 Wahana dengan Tiket Mulai Rp80 Ribu 12 Jul 2026 Sebanyak 28 Kampus Dilibatkan Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Sulsel 12 Jul 2026 Festival Pekan Kunang-Kunang Kebudayaan Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan 12 Jul 2026

Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Desi Rossilawati
Kamis, 7 Mei 2026 | 14:57 WIB
Bagikan
Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

VISI.NEWS | BANDUNG - Masih banyak peserta yang menganggap kartu BPJS Kesehatan adalah “kartu sakti” yang bisa menanggung segala jenis keluhan medis. Namun, realitanya tidak demikian. Pemerintah telah menetapkan batasan tegas mengenai kondisi dan layanan apa saja yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.

Ada sejumlah batasan yang ditetapkan, baik karena faktor hukum, efektivitas medis, maupun karena sudah dijamin oleh program lain.

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.