BPS RI Tetapkan Jember sebagai Pilot Project Integrasi Data Kemiskinan 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026 BPS RI Tetapkan Jember sebagai Pilot Project Integrasi Data Kemiskinan 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 13 Juli 2026 13 Jul 2026 Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026 12 Jul 2026 Survei: Pendapatan Tak Menentu Jadi Hambatan Utama Menabung Haji 12 Jul 2026 Kemnaker Gandeng bank bjb Tingkatkan Kompetensi SDM 12 Jul 2026 PGE Cetak Nilai Tambah Rp5,15 Miliar lewat Transformasi Digital 12 Jul 2026 OCBC Perkuat Layanan Wealth Management Wealth Management OCBC Fokus pada Solusi Menyeluruh 12 Jul 2026

Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Desi Rossilawati
Kamis, 7 Mei 2026 | 14:57 WIB
Bagikan
Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

VISI.NEWS | BANDUNG - Masih banyak peserta yang menganggap kartu BPJS Kesehatan adalah “kartu sakti” yang bisa menanggung segala jenis keluhan medis. Namun, realitanya tidak demikian. Pemerintah telah menetapkan batasan tegas mengenai kondisi dan layanan apa saja yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Informasi mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih merujuk pada aturan terbaru yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 52.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS.

Ada sejumlah batasan yang ditetapkan, baik karena faktor hukum, efektivitas medis, maupun karena sudah dijamin oleh program lain.

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.