Ingin Ngejar Keutamaan Salat Berjamah 40 Hari Tapi Harus Nunggu Orang Tua Sakit-sakitan, Pilih Mana?

ED
Minggu, 3 Maret 2024 | 05:27 WIB
Bagikan
Ingin Ngejar Keutamaan Salat Berjamah 40 Hari Tapi Harus Nunggu Orang Tua Sakit-sakitan, Pilih Mana?

VISI.NEWS | BANDUNG - Pahala dan keutamaan salat jamaah 40 hari secara berturut-turut memang sangat besar, yaitu akan terbebas dari sifat kemunafikan dan dari panasnya api neraka. Berkaitan hal ini Rasulullah saw bersabda:

‎مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَضَعَّفَهُ، وَالْبَزَّارُ وَاسْتَغْرَبَهُ

Artinya: “Orang yang salat karena Allah selama 40 hari secara berjamaah dengan menemukan takbir pertama Imam, maka dipastikan baginya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR At-Tirmidzi dari Anas dan ia nilai dhaif, dan Al-Bazzar yang menilainya gharib). (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, At-Talkhishul Habir, , juz II, halaman 68).

Sanad hadits ini dinilai lemah oleh At-Tirmidzi dan dinilai asing oleh Al-Bazzar. At-Tirmidzi juga menyatakan hadits ini berstatus mursal dari perawi bernama ‘Amarah yang tidak bertemu dengan Anas bin Malik. Selain itu At-Tirmidzi menyatakan hadits ini juga diriwayatkan dengan status mauquf.

Pun demikian, menurut kritikus hadits Al-Hafiz Al-Imam Ibnul Mulaqqin, hadits ini ditolelir untuk diamalkan karena hanya berkaitan dengan fadhailul a‘mal. (Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtaj ila Adillatil Minhaj, , juz I, halaman 438).

Mempertimbangkan keutamaan pahala salat jamaah 40 hari yang sangat besar seperti itu, lalu apakah hal itu lebih utama daripada menunggui orang tua yang sudah sakit-sakitan?

Merujuk keterangan dalam Bab Jamaah, ada beberapa uzur shalat jamaah. Semisal karena adanya sahabat yang sekarat atau sakit dan tidak ada yang menungguinya. Atau ada orang lain yang menunggunya akan tetapi orang yang sakit tersebut merasa tidak nyaman.

Uzur atau kondisi khusus seperti itu secara fiqih lebih didahulukan daripada shalat jamaah. Dalam hal ini, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.