Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya

Desi Rossilawati
Jumat, 24 April 2026 | 14:56 WIB
Bagikan
Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini disampaikan di tengah munculnya wacana pengenaan pungutan terhadap jalur pelayaran internasional tersebut.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Ia menjelaskan, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya. Karena itu, Indonesia memilih tetap mematuhi aturan internasional tersebut.

“Kami juga berharap adanya lintasan bebas, dan saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).

“Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka,” tambahnya.

Wacana tarif muncul dari Kementerian Keuangan

Sebelumnya, wacana pengenaan tarif di Selat Malaka sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan ide tersebut dengan gagasan ini disebut terinspirasi dari rencana Iran yang ingin memungut biaya di Selat Hormuz.

“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.