Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini disampaikan di tengah munculnya wacana pengenaan pungutan terhadap jalur pelayaran internasional tersebut.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Ia menjelaskan, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya. Karena itu, Indonesia memilih tetap mematuhi aturan internasional tersebut.
“Kami juga berharap adanya lintasan bebas, dan saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).
“Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka,” tambahnya.
Wacana tarif muncul dari Kementerian Keuangan
Sebelumnya, wacana pengenaan tarif di Selat Malaka sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan ide tersebut dengan gagasan ini disebut terinspirasi dari rencana Iran yang ingin memungut biaya di Selat Hormuz.
“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!