Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya

Desi Rossilawati
Jumat, 24 April 2026 | 14:56 WIB
Bagikan
Indonesia Tegas Tolak Pungut Tarif Kapal di Selat Malaka, Ini Alasannya

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini disampaikan di tengah munculnya wacana pengenaan pungutan terhadap jalur pelayaran internasional tersebut.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Ia menjelaskan, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan UNCLOS dengan syarat tidak mengenakan tarif di selat yang berada dalam wilayahnya. Karena itu, Indonesia memilih tetap mematuhi aturan internasional tersebut.

“Kami juga berharap adanya lintasan bebas, dan saya percaya ini merupakan komitmen bersama banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling mendukung,” ujar Sugiono dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/4/2026).

“Jadi, Indonesia tidak dalam posisi untuk mengenakan tarif semacam itu di Selat Malaka,” tambahnya.

Wacana tarif muncul dari Kementerian Keuangan

Sebelumnya, wacana pengenaan tarif di Selat Malaka sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan ide tersebut dengan gagasan ini disebut terinspirasi dari rencana Iran yang ingin memungut biaya di Selat Hormuz.

“Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujar Purbaya.

Ia menilai, posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan global seharusnya bisa dimanfaatkan lebih optimal.

“Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal yang melewati Selat Malaka tidak kita charge,” katanya.

Namun, Purbaya juga mengakui bahwa rencana tersebut tidak sederhana dan masih dalam tahap awal. Ia menekankan perlunya kerja sama dengan Malaysia dan Singapura serta mempertimbangkan dampak terhadap perdagangan global.

“Dengan semua sumber daya yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus mulai berpikir lebih ofensif, tetapi dengan cara yang terukur,” tambahnya.

Negara tetangga menolak

Penolakan terhadap wacana tarif juga datang dari negara-negara di sekitar Selat Malaka.

Malaysia menegaskan bahwa setiap kebijakan di selat tersebut harus melalui kesepakatan bersama dan tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi.

“Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami,” ujarnya, sebagaimana dilansir The Starits Times.

Adapun Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.

Jalur ini dilalui puluhan ribu kapal setiap tahun dan menjadi rute utama pengiriman energi serta barang global.

Sebagai selat internasional yang diatur dalam UNCLOS, Selat Malaka menjamin hak lintas transit bagi semua kapal tanpa hambatan atau pungutan. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.