Imigrasi Diguncang Skandal, DPR: Negara Jangan Kalah dari Mafia Izin WNA

ED
PN
Minggu, 7 Juni 2026 | 15:30 WIB
Bagikan
Imigrasi Diguncang Skandal, DPR: Negara Jangan Kalah dari Mafia Izin WNA

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. /net

VISI.NEWS | JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terus memicu sorotan publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyangkut keamanan, integritas, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Rieke, sektor keimigrasian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan di bidang tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar dibanding kerugian finansial negara semata.

Meski tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat, Rieke menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah menghadapi praktik mafia perizinan yang diduga telah mengakar dalam sistem pelayanan publik.

"Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia," ujar Rieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, apabila kewenangan keimigrasian diperjualbelikan atau disalahgunakan, maka dampaknya dapat membuka berbagai celah kejahatan lintas negara yang mengancam kepentingan nasional.

Ia menyoroti potensi munculnya berbagai tindak kriminal transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan manusia, pencucian uang, kejahatan siber lintas negara, hingga infiltrasi pihak asing yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.

"Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional yang dampaknya sangat luas terhadap keamanan negara," tegasnya.

Rieke menilai pembentukan kementerian baru yang menaungi urusan imigrasi dan pemasyarakatan belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul. Menurutnya, reformasi kelembagaan harus diikuti dengan pembenahan tata kelola secara menyeluruh, penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparatur, serta transformasi digital yang terintegrasi.

Kasus yang kini mencuat disebut menjadi indikasi adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal maupun koordinasi data antarinstansi pemerintah. Karena itu, langkah korektif yang bersifat mendasar dinilai harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sebagai solusi, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah. Pertama, memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kedua, melakukan audit nasional secara menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, serta layanan keimigrasian lainnya guna memetakan pola penyimpangan yang mungkin terjadi.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, serta jejak audit digital yang dapat ditelusuri secara transparan.

Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan berbagai sistem nasional lainnya, termasuk data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.

Kelima, mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mampu mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, serta perlindungan data dalam satu sistem modern dan terpadu.

Sementara rekomendasi keenam adalah memperkuat perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rieke menegaskan bahwa pembenahan sektor keimigrasian bukan hanya agenda pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata dunia internasional. Menurutnya, kemampuan negara menjaga integritas sistem perizinan menjadi salah satu ukuran kredibilitas tata kelola pemerintahan modern.

"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

Kasus yang tengah bergulir tersebut kini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu sektor vital yang berhubungan langsung dengan pengawasan warga negara asing, investasi, keamanan nasional, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus menjadikannya momentum untuk memperkuat sistem keimigrasian Indonesia secara menyeluruh.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.