Imigrasi Diguncang Skandal, DPR: Negara Jangan Kalah dari Mafia Izin WNA

ED
PN
Minggu, 7 Juni 2026 | 15:30 WIB
Bagikan
Imigrasi Diguncang Skandal, DPR: Negara Jangan Kalah dari Mafia Izin WNA

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. /net

Rieke menilai pembentukan kementerian baru yang menaungi urusan imigrasi dan pemasyarakatan belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul. Menurutnya, reformasi kelembagaan harus diikuti dengan pembenahan tata kelola secara menyeluruh, penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas aparatur, serta transformasi digital yang terintegrasi.

Kasus yang kini mencuat disebut menjadi indikasi adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal maupun koordinasi data antarinstansi pemerintah. Karena itu, langkah korektif yang bersifat mendasar dinilai harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sebagai solusi, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah. Pertama, memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Kedua, melakukan audit nasional secara menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, serta layanan keimigrasian lainnya guna memetakan pola penyimpangan yang mungkin terjadi.

Ketiga, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan memanfaatkan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan real-time, serta jejak audit digital yang dapat ditelusuri secara transparan.

Keempat, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan berbagai sistem nasional lainnya, termasuk data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.

Kelima, mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mampu mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, serta perlindungan data dalam satu sistem modern dan terpadu.

Sementara rekomendasi keenam adalah memperkuat perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.