Imbas Kasus 'Manusia Gurun', Rektor ITK Diberhentikan dari LPDP

ED
Minggu, 8 Mei 2022 | 04:16 WIB
Bagikan
Imbas Kasus 'Manusia Gurun', Rektor ITK Diberhentikan dari LPDP
VISI.NEWS | JAKARTA - Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko diberhentikan dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) imbas unggahan rasialisme 'hijab manusia gurun'. Budi juga diberhentikan dari jabatan reviewer di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti). Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam. "Ya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti)," kata Nizam melansir cnnindonesia.com dari detikcom, Sabtu (7/5). Meski begitu, pemberhentian Budi masih bersifat sementara. Sebab, Kemendikbudristek masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi di ITK. "Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya," ucap Nizam. Sebelumnya, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko menghebohkan publik karena mengunggah pernyataan rasialisme tentang calon penerima beasiswa LPDP. Dia menggunakan istilah 'manusia gurun' saat menyinggung busana para peserta seleksi. "Jadi, 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi," kata Budi melalui akun Facebooknya. Unggahan itu lantas dikecam publik. Seorang warga bernama Irvan Noviandana mengirim surat terbuka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto untuk menindak pernyataan rasialisme itu. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.