IKD Jadi Andalan, Disdukcapil Kabupaten Bandung Genjot Pelayanan Digital
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan./visi.news/ist.
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menempatkan transformasi digital sebagai salah satu fokus utama pelayanan publik pada 2026. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kecepatan layanan administrasi kependudukan, tetapi juga untuk memperluas akses masyarakat terhadap berbagai dokumen penting tanpa harus bergantung pada perantara.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bandung, Cecep Hendrawan, menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan pindah datang penduduk akan semakin terintegrasi melalui sistem digital. Selain itu, program legalisasi perkawinan melalui isbat nikah juga tetap menjadi perhatian untuk membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan.
Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 3,8 juta jiwa yang tersebar di 31 kecamatan dan 270 desa 10 Kelurahan, digitalisasi dinilai menjadi solusi untuk mengurangi antrean dan mempermudah pelayanan. Saat ini, layanan yang paling banyak diakses masyarakat masih didominasi pembuatan KTP dan Kartu Keluarga dengan jumlah pendaftar mencapai 200 hingga 300 orang setiap hari.
Menurut Cecep, penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mengarahkan penggunaan identitas digital sebagai pendamping dokumen fisik. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai data kependudukan dan data keluarga dalam satu platform yang terintegrasi.
Dari sisi sosial, digitalisasi juga diharapkan mampu menekan praktik percaloan dan pungutan liar. Cecep menegaskan,
"Sebetulnya di Dukcapil itu dari pusat sampai dengan kabupaten kota di Indonesia itu sudah tidak berbayar, semuanya adalah free."
Ia menjelaskan bahwa keluhan terkait biaya biasanya muncul ketika masyarakat menggunakan jasa pihak lain untuk mengurus dokumen kependudukan. Padahal seluruh layanan resmi Dukcapil dapat diakses tanpa biaya. Untuk memperkuat integritas layanan, pada 2026 Disdukcapil Kabupaten Bandung juga telah memasuki tahapan Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK dan berada dalam pengawasan berbagai lembaga.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!