Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran

ED
Sabtu, 22 April 2023 | 14:50 WIB
Bagikan
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran

VISI.NEWS | BANDUNG - Salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah ziarah kubur. Dengan berziarah, seseorang akan meraih banyak manfaat dan keberkahan darinya. Di antaranya adalah mengingat kematian dan mendoakan orang-orang yang meninggal lebih dahulu, atau bahkan dalam rangka mencari berkah (tabarruk) dari orang-orang saleh. Karenanya, ziarah tidak hanya bermanfaat bagi orang yang sudah mati, namun juga bermanfaat bagi orang-orang yang masih hidup.

Ziarah sendiri secara bahasa memiliki arti berkunjung, atau mendatangi, dan secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya, atau bertabarruk kepadanya, dan tujuan lain yang dibenarkan dalam Islam.

Nah, salah satu tradisi di Indonesia adalah berziarah ke makam keluarga, guru, dan kolega di hari raya, seperti hari raya idul fitri ataupun idul adha. Lantas, apakah tradisi ziarah kubur di hari raya seperti saat ini masih dianjurkan dalam Islam?

Ziarah pada Hari Raya

Ziarah kubur merupakan anjuran dalam syariat Islam yang bisa dilakukan kapan pun oleh setiap kaum muslimin. Ziarah tidak memiliki waktu secara khusus, setiap orang boleh melakukannya di waktu apa pun. Begitu juga dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya idul fitri maupun idul adha ke makam keluarga, sahabat, kolega dan lainnya.

Berkaitan dengan hal ini, dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa dianjurkan melakukan ziarah pada hari raya, baik hari raya Idul Fitri, maupun hari raya Idul Adha, karena dengan berziarah bisa mengingatkan akhirat,

تُسْتَحَبُّ فِي الْعِيدِ زِيَارَةُ الْقُبُورِ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَهْلِهَا وَالدُّعَاءُ لَهُمْ، لِحَدِيثِ: "نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآْخِرَةَ

Artinya, “Dianjurkan pada hari raya untuk ziarah kubur, mengucapkan salam kepada ahli kubur, dan mendoakan mereka, berdasarkan hadits: ‘(Dahulu) aku (Rasulullah) melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah’. Dalam riwayat yang lain, ‘(Ziarah) bisa mengingatkan pada akhirat.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, , juz XXXI, halaman 268).

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.