Hukum Memakan Jeroan dalam Islam, Begini Pandangan Ulama
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 9 Agustus 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebagai umat Islam, penting untuk memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. Beberapa jenis makanan yang lazim dinikmati masyarakat ternyata dilarang dalam ajaran Islam. Menurut buku 'Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII' karya Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, makanan haram bahkan dapat menjadi penghalang terkabulnya doa.
Salah satu makanan yang tegas diharamkan adalah darah. Larangan ini tercantum dalam Al-Qur’an, antara lain pada surah An-Nahl ayat 115 dan Al-Maidah ayat 3. Para ulama menjelaskan, darah hewan yang keluar saat penyembelihan memiliki mudarat serupa bangkai, sehingga dinyatakan haram.
Di Indonesia, darah hewan kerap diolah menjadi marus, yakni rebusan darah yang mengental seperti limpa. Meski sudah mengalami proses pengolahan, marus tetap dikategorikan najis dan haram. Islam hanya membolehkan dua jenis “darah” yang bisa dikonsumsi, yaitu hati dan limpa, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, terkait jeroan hewan, mayoritas ulama memperbolehkan konsumsinya, termasuk babat, usus, paru-paru, dan ginjal, selama berasal dari hewan halal dan diolah secara bersih. Namun, Imam Abu Hanifah memakruhkan jeroan karena dianggap termasuk makanan yang kurang baik (khabaaits).
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!