Hukum Flexing, Menampakkan Harta Kekayaan di Depan Publik
Demikian pula hadits dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, ia meriwayatkan sabda Rasulullah saw:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
Artinya, "Sungguh Allah sangat suka meyaksikan bekas nikmat-Nya pada diri hamba-Nya.” (Kementrian Waqaf, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, , juz XIV, halaman 172). Simpulan Hukum Simpulan penjelasan di atas, secara hukum asal mencari popularitas atau ingin terkenal dengan menampakkan harta di depan publik adalah makruh dan tercela, lebih-lebih memamerkan harta dalam arti menyombongkan diri, maka haram. Adapun semisal berpakaian yang indah dan layak, hukumnya sunah karena merupakan salah satu bentuk menampakkan nikmat Allah, asalkan tidak disertai dengan kesombongan. Wallaahu a’lam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!