Hukum Bayar Zakat Online: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya

Desi Rossilawati
Kamis, 27 Maret 2025 | 01:20 WIB
Bagikan
Hukum Bayar Zakat Online: Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
VISI.NEWS | BANDUNG - Di era digital saat ini, berbagai transaksi dapat dilakukan secara daring, termasuk pembayaran zakat fitrah. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” QS. At-Taubah ayat 103. Secara tradisional, zakat dibayarkan dengan pertemuan langsung antara pemberi zakat (muzakki) dan pengelola zakat (amil). Namun, kemajuan teknologi memungkinkan zakat untuk ditunaikan secara online. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan ijab qabul dalam pembayaran zakat digital. Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, seorang muzakki tidak harus menyatakan secara langsung bahwa dana yang diberikan adalah zakat. “Ijab qabul dalam zakat adalah pernyataan penerimaan antara muzakki dan amil (pengelola zakat). Ini menegaskan bahwa zakat telah diberikan dan diterima sesuai syariat,” melansir dari laman Rumah Zakat, Rabu (26/3/2025). Ijab qabul dalam zakat bukanlah syarat sah, tetapi sunnah. Yang terpenting adalah niat dan distribusi zakat sesuai syariat. Dalam pembayaran zakat online, ijab qabul dapat dilakukan melalui konfirmasi digital, seperti pesan tertulis atau akad virtual, yang sudah cukup sebagai bentuk penerimaan. Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat tetap sah meskipun tanpa ijab qabul secara lisan, asalkan niat benar dan zakat disalurkan dengan baik. Direktur BAZNAS, Dr. Irfan Syauqi Beik, menegaskan bahwa pembayaran zakat secara online tidak bertentangan dengan syariat, asalkan ada kejelasan mekanisme yang memastikan kesepahaman antara muzakki dan amil. “Ini memang pertanyaan yang sangat penting untuk kita jelaskan, jangan sampai orang menjadi ragu berzakat secara online karena menganggap prosesnya tidak sesuai dengan syariah,” kata Irfan dalam video yang diunggah BAZNAS TV, dikutip Rabu (26/3/2025). “Bisa lewat tulisan, bisa lewat isyarat, dan media-media lain yang menunjukkan adanya kesepahaman bahwa transaksi itu dapat dijalankan dengan baik dan semua pihak memahami konsekuensinya. Ini kita bicara soal transaksi yang sifatnya komersial.” sambungnya. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk membayar zakat melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya agar dana yang disalurkan tepat sasaran. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.