Hotman Paris Minta Sidang Kasus Impor Gula Ditunda, Hakim Menolak
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan permintaan penundaan sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan kliennya, Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya. Permintaan itu dilayangkan karena salah satu tokoh utama dalam kasus ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah memperoleh abolisi dari Presiden.
Hotman berdalih bahwa dakwaan terhadap Tony dan delapan importir lainnya turut melibatkan Tom Lembong. Oleh sebab itu, ia menilai seharusnya perkara kliennya juga ditangguhkan menunggu keputusan final dari Kejaksaan Agung.
“Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara. Karena kami sadar bahwa Kejaksaan yang hadir di sini memerlukan persetujuan dari Bapak Jaksa Agung dan hari ini sudah ada dimuat di media. Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” ujar Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menolak permintaan tersebut. Menurut hakim, abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong dan tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap terdakwa lainnya.
“Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan penasihat hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” tegas Dennie.
Hakim juga menegaskan bahwa kehadiran jaksa dalam sidang ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan atas persetujuan Jaksa Agung. Dengan demikian, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelum sidang berlangsung, Hotman Paris juga menggelar konferensi pers. Ia menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk mencabut seluruh dakwaan terhadap sembilan importir swasta yang kini masih diproses hukum.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya,” tuturnya.
Tom Lembong sendiri resmi bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Maret 2025 malam setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Ia keluar dengan senyum lebar didampingi istrinya, Ciska Wihardja, serta sahabat dekatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tom juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan pimpinan DPR atas pembebasannya.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!