HIPMI Minta Pemerintah Tegakkan Hukum Tambang Nakal Usai Kasus Raja Ampat
Sebelumnya, masyarakat mengkritik pengabaian pemerintah terhadap tambang nikel yang merusak alam Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan tidak bisa mengintervensi tambang yang diduga mencemari Raja Ampat. Dia beralasan wewenang pemerintah daerah terbatas "97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," ungkap Orideko dikutip dalam keterangannya, Senin. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun tangan. Dia menyetop operasi tambang milik PT GAG Nikel, salah satu pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Ia menyebut ada lima izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Namun, hanya GAG yang beroperasi. "Untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, tetapi apapun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi," kata Bahlil. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!