HIPMI Minta Pemerintah Tegakkan Hukum Tambang Nakal Usai Kasus Raja Ampat
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira meminta pemerintah menindak tegas terhadap tambang-tambang nakal setelah kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat.
Anggawira berpendapat Indonesia membutuhkan industri tambang yang baik guna memajukan perekonomian. Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan pertambangan sesuai aturan.
"Pemerintah harus melindungi perusahaan yang patuh hukum dan memberikan insentif nyata bagi mereka yang menerapkan praktik terbaik. Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran harus tegas tanpa pandang bulu," kata Anggawira dikutip dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Anggawira mengatakan tidak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan praktik pencemaran lingkungan. Anggawira menyebut banyak perusahaan yang menambang secara berkelanjutan.
Anggawira mencontohkan PT Bumi Resources Tbk. melalui anak usahanya Kaltim Prima Coal dan Arutmin. Perusahaan itu aktif menjalankan reklamasi dan konservasi biodiversity. Perusahaan ini pun mendapat PROPER Hijau dari KLHK.
Selain itu, ada PT Merdeka Copper Gold Tbk yang menjalankan tambang emas berkelanjutan di Banyuwangi. Begitu pula PT Vale Indonesia yang sukses dengan program revegetasi dan restorasi lahan pascatambang, serta pembangunan smelter untuk hilirisasi nikel.
Ia juga menyebut PT Freeport Indonesia yang menjadi pionir tambang bawah tanah dan pembangunan smelter Gresik. PT Bukit Asam juga dinilai berhasil mengubah area tambang menjadi kawasan ekowisata dan pertanian produktif. Anggawira mengatakan sebenarnya pemerintah sudah punya banyak regulasi untuk mengawasi pertambangan. Ia mengatakan ada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
"Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!