Hasil Musdes di Empat Desa Kecamatan Solokanjeruk, Camat: Sepakat Dimekarkan
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Empat desa di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, sepakat untuk diusulkan mengikuti proses dan tahapan pemekaran desa.
Kesepakatan mereka itu dituangkan pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa. Empat desa yang sepakat dimekarkan itu yakni Desa Solokanjeruk, Desa Bojongemas, Desa Rancakasumba dan Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk.
"Alhamdulillah musdes di 4 desa sepakat dimekarkan. Alhamdulillah untuk Musdes Pemekaran/Penataan Desa di 4 desa sudah tuntas dan sudah dilaksanakan pada bulan April 2025 lalu," kata Camat Solokanjeruk, Rofiran di Kecamatan Solokanjeruk, Jumat (16/5/2025).
Camat Solokanjeruk menyebutkan pelaksanaan Musdes tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa itu sebagai syarat mutlak dalam usulan pemekaran desa.
"Pelaksanaan Musdes di empat desa itu, sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang diinisiasi Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," tuturnya.
Rofiran yang hadir langsung dan menyampaikan paparan pada Musdes itu, melihat langsung antusias masyarakat dari berbagai unsur di empat desa menyetujui pemekaran desa.
"Hal itu membuktikan bahwa masyarakat secara umum sudah paham manfaat dari pemekaran desa," katanya.
Lebih lanjut Rofiran mengatakan bahwa masyarakat yang ada di empat desa harus lebih paham lagi terkait urgensi pemekaran desa, manfaat pemekaran desa dan syarat pemekaran desa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!