Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Hasil Musdes di Empat Desa Kecamatan Solokanjeruk, Camat: Sepakat Dimekarkan

Desi Rossilawati
Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:30 WIB
Bagikan
Hasil Musdes di Empat Desa Kecamatan Solokanjeruk, Camat: Sepakat Dimekarkan

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Empat desa di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, sepakat untuk diusulkan mengikuti proses dan tahapan pemekaran desa.

Kesepakatan mereka itu dituangkan pada pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa. Empat desa yang sepakat dimekarkan itu yakni Desa Solokanjeruk, Desa Bojongemas, Desa Rancakasumba dan Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk.

"Alhamdulillah musdes di 4 desa sepakat dimekarkan. Alhamdulillah untuk Musdes Pemekaran/Penataan Desa di 4 desa sudah tuntas dan sudah dilaksanakan pada bulan April 2025 lalu," kata Camat Solokanjeruk, Rofiran di Kecamatan Solokanjeruk, Jumat (16/5/2025).

Camat Solokanjeruk menyebutkan pelaksanaan Musdes tentang Penataan Desa atau Pemekaran Desa itu sebagai syarat mutlak dalam usulan pemekaran desa.

"Pelaksanaan Musdes di empat desa itu, sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang diinisiasi Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," tuturnya.

Rofiran yang hadir langsung dan menyampaikan paparan pada Musdes itu, melihat langsung antusias masyarakat dari berbagai unsur di empat desa menyetujui pemekaran desa.

"Hal itu membuktikan bahwa masyarakat secara umum sudah paham manfaat dari pemekaran desa," katanya.

Lebih lanjut Rofiran mengatakan bahwa masyarakat yang ada di empat desa harus lebih paham lagi terkait urgensi pemekaran desa, manfaat pemekaran desa dan syarat pemekaran desa.

"Jadi masyarakat harus paham apa itu pemekaran desa, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Karena pemekaran desa ada risiko yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat, seperti identitas kependudukan akan berubah, seperti KTP, SIM, sertifikat dan identitas kependudukan lainnya," jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan, kata dia, manfaat pemekaran desa dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat.

Kata camat, masyarakat harus memahami urgensi pemekaran desa karena kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.

"Harapan pemekaran desa, kualitas pelayanan lebih baik dan lebih berkembang. Ada upaya untuk meningkatkan sumber daya alam karena masih ada sumber alam yang belum tergali," katanya.

Rofiran menyebutkan syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.

Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya. @kos

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.