Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026

Hasil Monev. Komisi Informasi Jabar 2021 Baru 27,6% Badan Publik di Jawa Barat Informatif

ED
Senin, 6 Desember 2021 | 18:08 WIB
Bagikan
Hasil Monev. Komisi Informasi Jabar 2021 Baru 27,6% Badan Publik di Jawa Barat Informatif

Selanjutnya, Tim Penilai Independen melakukan verifikasi administrasi. Badan Publik Kabupaten/Kota yang mendapatkan nilai di atas standar divisitasi dan Badan Publik lainnya seperti OPD dan Partai Politik diberi kesempatan presentasi untuk menilai komitmen, koordinasi, kolaborasi dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Tahap akhir, semua hasil penilaian diakumulasi dan dikualifikasi, sehingga didapat 56 Badan Publik Informatif dengan score 80 - 100; 30 Menuju Informatif score 60 - 79,9; 22 Cukup Informatif score 40 - 59,9; 19 Kurang Informatif score 20 - 39,9; dan 53 Tidak Informatif dengan score nilai kurang dari 20.

Menurut Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, H. Ijang Faisal, Monev merupakan kegiatan tahunan untuk menilai implementasi keterbukaan informasi pada Badan Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Jawa Barat sejak 2013. Pada 2021, Komisi Informasi Jawa Barat melakukan Monev dengan mengoptimalkan media daring secara hybrid, baik saat sosialisasi pelaksanaan monev sampai tahap akhir penganugerahan pemeringkatan badan publik.

“Kondisi pandemi Covid-19 juga mendorong masyarakat memerlukan informasi yang dapat diakses dengan mudah juga real time, sehingga instrumen penilaian Monev pun menambahkan dengan pemenuhan kewajiban pelaksanaan pelayanan informasi publik pada masa darurat kesehatan akibat Covid-9,” tambah Ijang Faisal yang didampingi Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Dadan Saputra.

Instrumen penilaian lainnya adalah pemenuhan kewajiban Badan Publik terhadap peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik, yaitu, kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat (berkala) dan informasi serta merta, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dan kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik

Ditambahkan Ijang, penganugerahan hasil Monev sangat penting karena menunjukkan ketaatan Badan Publik terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua membuktikan komitmen Badan Publik dalam menjalankan amanah peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga memberikan memotivasi kepada Badan Publik agar melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam bentuk reward dan punishment.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.