Hamdan Zoelva: KUHP Serap Karakter Khas Indonesia, Termasuk Norma Agama
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyebut moral dari sejumlah pasal di undang-undang yang baru disahkan ini, antara lain menyerukan agar orang-orang jangan berzina, hal ini antara lain melihat KHUP yang baru Pasal 411 (soal zina atau free sex), dan juga pasal Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi).
Dia menambahkan, Forum Ukhuwah MUI dapat menerima UU KUHP meskipun dengan catatan penyempurnaan, yaitu hukuman zina agar lebih berat, dan perlu diatur tentang hukuman LGBT.
Rakornas
Sementara itu, pada kesempatan yang sama pula digelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ukhuwah dengan tema ”Menuju World Class Ukhuwah Islamiyah”.
“Hari ini seluruh ormas Islam yang tergabung di MUI melakukan Rakornas membahas koordinasi organisasi dan sinergi program. Sekaligus menyikapi KUHP yang telah disahkan,” ujar Kiai Cholil.
Dia menjelaskan, konsolidasi organisasi memastikan bahwa ukuwah terbangun dengan baik sekaligus bekerjasama dalam menyetukan banyak perbedaan umat.
Upaya pertama yang dilakukan adalah menyamakan persipsi dan paradigma organisasi serta misi perjuagan. Yaitu keumatan, ke-Islaman, dan kebangsaan.
Upaya kedua adalah mengharmonisasikan gerakan untuk merealisasikan visi dan misi perjuangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!