Hamdan Zoelva: KUHP Serap Karakter Khas Indonesia, Termasuk Norma Agama
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Hamdan Zoelva, menilai KUHP yang terbaru jauh lebih baik daripada KUHP peninggalan Belanda.
Hamdan menilai KUHP terbaru telah memuat perkembangan baru dalam pemidanaan, memberikan alternatif pidana dan tindakan yang banyak, dan lebih menghormati martabat kemanusiaan.
“KUHP telah mengakomodasi bebarapa ketentuan agama yang berkaitan dengan perzinaan dan hidup bersama di luar nikah,” kata dia saat menjadi narasumber dalam Halaqah Penyamaan Persepsi Ormas Islam terhadap KUHP sebagai rangkaian Rakornas Bidang Ukhuwah Komisi Ukhuwah Islamiyyah MUI di Jakarta, Selasa (27/12/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat.
Selain itu, kata Hamdan, tindak pidana penyerangan terhadap martabat pribadi presiden serta penghinaan terhadap penguasa umum, jauh lebih baik daripada ketentuan pidana dalam KUHP sebelumnya.
Dalam Rakornas bertemakan “Menuju Word Class Ukhuwah Islamiyah” itu, Hamdan mengakui tidak mungkin pasal-pasal KUHP diterima seluruh masyarakat tanpa kecuali karena pluralitas dan perbedaan kepentingan di antara masyarakat kita.
“KUHP ini dinjalankan dan akan diuji dalam praktik peradilan,” kata dia.
Dia membeberkan, perbedaan penting KUHP baru dengan yang lama yaitu pertama, pemidanaan yang menekankan pada pendekatan HAM, budaya, dan adat Indonesia, perlindungan atas korban, dan memberikan banyak alternatif pemidanaan selain pidana penjara.
Kedua, jenis tindak pidana baru. Dia menyebut ada banyak tindak pidana baru yang mengakomodasi kekhasan Indonesia, antara lain: ketentuan mengenai perzinaan, menghubungakan dan memberi kemudahan bagi orang untuk berbuat cabul dan perlindungan terhadap agama dan kepercayaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!