Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026

Haknya Dicabut, Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

ED
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:45 WIB
Bagikan
Haknya Dicabut, Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

VISI.NEWS | JAKARTA - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, jenazah Kopda Muslimin tidak akan dimakamkan secara militer.

Bambang mengatakan, Kopda Muslimin telah dicabut haknya terkait pemakaman secara militer karena selama hidupnya yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran.

"Jadi aturannya, syarat dimakamkan secara militer, tidak boleh mempunyai pelanggaran. (Kopda Muslimin) itu haknya dicabut karena dia (melakukan) pelanggaran," kata Bambang kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/7), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hari ini, jenazah Kopda Muslimin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Semarang. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Kendal.

Jenazah dibawa ke Kendal menggunakan ambulans RST Bhakti Wira Tamtama Semarang sekitar pukul 16.40 WIB. Adik almarhum mengawal jenazah selama dalam perjalanan.

"Ini sudah perjalanan menuju ke Kendal," kata Bambang.

Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada Kamis pagi. Jenazahnya kemudian diautopsi di RS Bhayangkara. Hasil autopsi menyatakan Kopda Muslimin meninggal karena keracunan.

Kopda Muslimin diduga menjadi otak pembunuhan berencana istrinya sendiri di Semarang. Ia disebut membayar orang suruhan untuk menjadi eksekutor sekitar Rp120 juta.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.