Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026

Haknya Dicabut, Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

ED
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:45 WIB
Bagikan
Haknya Dicabut, Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

VISI.NEWS | JAKARTA - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, jenazah Kopda Muslimin tidak akan dimakamkan secara militer.

Bambang mengatakan, Kopda Muslimin telah dicabut haknya terkait pemakaman secara militer karena selama hidupnya yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran.

"Jadi aturannya, syarat dimakamkan secara militer, tidak boleh mempunyai pelanggaran. (Kopda Muslimin) itu haknya dicabut karena dia (melakukan) pelanggaran," kata Bambang kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/7), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hari ini, jenazah Kopda Muslimin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Semarang. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Kendal.

Jenazah dibawa ke Kendal menggunakan ambulans RST Bhakti Wira Tamtama Semarang sekitar pukul 16.40 WIB. Adik almarhum mengawal jenazah selama dalam perjalanan.

"Ini sudah perjalanan menuju ke Kendal," kata Bambang.

Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada Kamis pagi. Jenazahnya kemudian diautopsi di RS Bhayangkara. Hasil autopsi menyatakan Kopda Muslimin meninggal karena keracunan.

Kopda Muslimin diduga menjadi otak pembunuhan berencana istrinya sendiri di Semarang. Ia disebut membayar orang suruhan untuk menjadi eksekutor sekitar Rp120 juta.

Eksekutor penembakan sang istri telah ditangkap polisi, sementara Kopda Muslimin sempat melarikan diri.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah memerintahkan jajarannya untuk mencari Kopda Muslimin. Ia ingin Kopda Muslimin diproses hukum. Kamis pagi, dia ditemukan meninggal dunia setelah keracunan. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.