Haji Ilegal Disorot, Jemaah Diminta Fokus Jaga Stamina
Sebagian calon jemaah haji Indonesia tiba di Saudi Arabia. /visi.news/iat
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan jemaah haji Indonesia dengan memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural. Di saat yang sama, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi fisik menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Memasuki hari ke-20 operasional haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia secara umum berjalan lancar. Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 323 kelompok terbang atau kloter dengan total 125.243 jemaah serta 1.289 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kloter dengan 78.946 jemaah dan 816 petugas telah tiba di Makkah setelah bergerak dari Madinah untuk melaksanakan umrah wajib sekaligus mempersiapkan diri menghadapi puncak haji.
Sementara itu, proses kedatangan jemaah gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport masih terus berlangsung. Hingga saat ini, tercatat 47 kloter dengan 17.861 jemaah dan 189 petugas telah tiba di Arab Saudi. Selain itu, sebanyak 3.266 jemaah haji khusus juga telah berada di Tanah Suci.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan perlindungan jemaah dimulai dari kepatuhan terhadap aturan resmi, termasuk penggunaan visa haji yang sah.
“Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi memiliki komitmen yang sama bahwa ibadah haji harus dilaksanakan melalui jalur resmi. Karena itu kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji. Selain melanggar aturan, praktik haji nonprosedural sangat berisiko terhadap keselamatan jemaah karena mereka berada di luar sistem perlindungan resmi,” tegas Ichsan di Makkah.
Menurutnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan haji ilegal dan menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan niat suci masyarakat untuk berhaji,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!