Habib Syarief Sebut Pemerintah Perlu Jelaskan Teknis Kenaikan Gaji Guru

Desi Rossilawati
Senin, 2 Desember 2024 | 14:41 WIB
Bagikan
Habib Syarief Sebut Pemerintah Perlu Jelaskan Teknis Kenaikan Gaji Guru

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi X DPR RI Habib Syarief mendesak pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait kenaikan gaji guru di 2025.

Politikus PKB itu mengatakan, kini ini muncul berbagai tafsiran terkait pengumuman kenaikan gaji guru yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, baik kenaikan gaji untuk guru ASN maupun guru non ASN yang sudah lulus sertifikasi.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan bahwa gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji guru non ASN yang sudah lulus sertifikasi akan naik Rp 2 juta.

“Ini harus dijelaskan, karena selama ini guru ASN yang sudah lulus sertifikasi mendapatkan tunjungan satu kali gaji,” kata Habib di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Untuk kenaikan gaji guru non ASN juga menimbulkan pertanyaan, yakni apakah gaji guru non ASN itu naik menjadi Rp 2 juta atau naik sebesar Rp 2 juta. Sebab, dua kalimat itu mempunyai makna berbeda.

Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan harus memberikan penjelasan secara rinci soal rencana kenaikan gaji guru. Pemerintah bisa mengeluarkan juknis soal kenaikan gaji guru.

“Agar tidak membingungkan, maka harus ada penjelasan secara rinci dan petunjuk teknis,” katanya.

Dengan penjelasan dan juknis itu, lanjut Habib dia, para guru bisa memahami secara benar terkait rencana kenaikan gaji. Tidak ada lagi multitasfir dari rencana kenaikan gaji. Dirinya meminta juknis itu harus segera dikeluarkan sebelum memasuki tahun baru 2025.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.