Habib Bahar bin Smith Tolak Sidang Secara Daring
VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan terdakwa Habib Bahar Assayid Bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dan Tatan Rustandi bin Oyi Sopandi di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung Jl. Martadinata no. 74 - 80 Kel. Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022), diwarnai penolakan terdakwa sidang secara online.
Sidang yang berlangsung sekira pukul 09.20 WIB dihadiri langsung oleh terdakwa dan kurang lebih sekira 50 orang yang hadir di ruang pengunjung sidang. Habib Bahar tampak mengenakan sorban.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.
Sidang dengan nomor perkara 220/Pidsus/2022/PN Bandung berupa pebacaan dakwaan. Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Saat ini kegiatan sidang masih berlangsung, situasi dalam keadaan aman kondusif.@nia
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!