316 Warga Binaan Lapas Sukabumi Peroleh Remisi Kemerdekaan
Kepala Lapas Sukabumi Budi Hardiono./visi.news/Andri.
VISI.NEWS - Sebanyak 316 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sukabumi menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang warga binaan langsung bebas, Senin (17/8/2026).
Lebih lanjut, Kepala Lapas Sukabumi Budi Hardiono merinci besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga lima bulan. Rinciannya, sebanyak 62 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, 72 orang memperoleh remisi dua bulan, 81 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 59 orang memperoleh remisi empat bulan, dan 42 orang mendapatkan remisi lima bulan.
Mereka yang menerima remisi terdiri dari 315 warga binaan laki-laki dan seorang perempuan.
Lebih lanjut Budi menyatakan empat warga binaan yang langsung bebas, terdiri dari tiga warga binaan yang menjalani hukuman terkait perkara pencurian, kemudian satu orang lagi perkara penganiayaan.
"Untuk perkara yang bebas langsung itu pertama ada tiga orang kasus pencurian dan satu lagi penganiayaan," kata dia.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga kita doakan saja ke depan mereka jauh lebih baik," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!